Spiritnesia.com, Kupang – Berdasarkan Laporan Tindak Pidana Kasus “Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur” dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023, yang dilaporkan oleh Petrus Huki, dengan Korban (AE), Perempuan, (15). Kapolsek Kelapa Lima berhasil mengamankan 7 orang dari Tiga Belas (13) pelaku (pemerkosaan,red), persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur..
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, S.H, kepada awak media ini diruang kerjanya pada Kamis, 03/08/2023.
Penangkapan oleh Tim ‘Serigala’ Polsek Kelapa Lima, gabungan Unit Reskrim dan Intelkam, pada Rabu (02/08/2023) pukul 15.00 Wita, bertempat di seputaran Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dalam waktu 12 ja m berhasil mengamankan 7 orang dari 13 pelaku tindak pidana kasus “Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, ungkap Kapolsek Kelapa Lima.
“Dari hasil laporan tersebut, Tim ‘Serigala’ Polsek Kelapa Lima, gabungan Unit Reskrim dan Intelkam, berhasil mengamankan 7 orang pelaku yakni: OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro,” jelas Kapolsek.
Menurut keterangan Korban (AE), jelas Kapolsek, Korban (dirinya, red), sudah sekitar 1 bulan lebih berada di Kota Kupang, dan berasal dari Kabupaten TTU.
“Korban datang ke Kota Kupang dengan tujuan ingin mencari pekerjaan. Selama berada di Kota Kupang dirinya tinggal berpindah-pindah tempat, di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa, ungkap Kapolsek Jemy.
Lebih lanjut, Korban (AE) juga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang, di waktu dan tempat yang berbeda, di sekitar Kelurahan Oesapa.
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari 13 orang tersebut 7 diantaranya sudah diamankan oleh Polsek Kelapa Lima, dan untuk 6 orang saat ini masih dalam tahap pencarian tetapi sudah dikantongi identitas semua. (Bang Gusty)