Spiritnesia.Com, ENDE – Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede menegaskan, bahwa tidak ada dan tidak tahu tentang adanya penarikan/pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengesahan pengangkatan dirinya sebagai Wakil Bupati (Wabub) Ende. Ia hanya mengaku tahu, yang ada padanya saat ini adalah SK Pengesahan Pengangkatan dan Perintah Pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende oleh Mendagri. Dirinya sudah dilantik dan saat ini sedang menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Ende.
Demikian disampaikan Erik Rede kepada tim media ini melalui sambungan telepon celulernya pada Minggu (27/02/2022), menanggapi kritik publik tentang tidak sah dirinya sebagai Wabub Ende (Wakil Bupati Ilegal, red), karena SK Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan dirinya sebagai Wabub Ende (27/01/2022) ditarik kembali Mendagri.
“Apakah ada perintah (Pengadilan) untuk membatalkan (SK Pengangkatan Pengesahan dan Pelantikan, red) di situ atau tidak? Sampai hari ini setahu saya kan tidak ada. Saya pun kalau dilantik tanpa dasar SK Mendagri saya tidak akan mau dilantik. Tetapi yang jelas saya dilantik karena ada dasar SK Mendagri itu dan ada perintah pelantikan oleh Mendagri,” tandasnya.
Menurutnya, publik juga dapat mengecek langsung di pengadilan (Mahkamah Agung, red), apakah ada gugatan atau tidak terkait legalitas statusnya sebagai Wabub Ende. SK Mendagri pun hanya dapat dibatalkan oleh Satu SK Mendagri sendiri dan atau SK yang dikeluarkan oleh lembaga yang satu tingkat di atasnya yaitu Presiden atau putusan pengadilan terhadap gugatan dan lain-lain. “Juga bisa dicek di pengadilan, apakah ada gugatan atau tidak? Apakah ada perintah untuk membatalkan di situ atau tidak? Sampai hari ini setahu saya kan tidak ada,” tegasnya lagi.
Wabub Erik menjelaskan, bahwa kalau dilihat secara cermat SK Mendagri, jelas bukan penarikan alias pembatalan melainkan untuk dilakukan konsolidasi. “Saya kira hirarki pemerintahan kita ini kuat dan konsolidasinya kuat dalam pemerintahan dan cukup rapih serta berjalan lancar. Kalau saja saya temukan sesuatu hal yang bertentangan sekali dengan undang-undang, aturan, tentu hari itu juga Mendagri sudah langsung memberhentikan saya dengan Surat Keputusan. Tetapi kan sampai hari ini kan tidak ada. Mendagri sudah nyatakan bahwa itu clear and clean,” ungkapnya.
Wabub Erik Rede sebaliknya melihat kritik publik terkait penarikan kembali SK Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Dirinya sebagai Wabub Ende sebagai upaya segelintir orang yang memang tidak puas terhadap hasil yang sudah dicapainya (kemenangannya, red). “Saya kira dalam kaitan dengan kehidupan berdemokrasi, ini satu sikap orang yang tidak demokratis dan bisa saya katakan sudah tidak ada kewajaran lagi,” kritiknya.
Wabub Erik lanjut mengatakan, “kita menjalankan kehidupan demokrasi itu sumpah jabatan. Siapa pun (pemenang, red) kita harus ikut (akui, red) karena itu proses demokrasi. Soal you (anda) suka atau tidak suka, itu kan urusan berikut. Tetapi bahwa pengakuan terhadap sebuah proses politik itu sudah berkahir, sudah final,” imbuhnya.
Ketua PDC Nasdem Ende itu pun mengingatkan, bahwa sesungguhnya yang berhak menjawab pertanyaan SK Pengesahan Pengangkatan dirinya sebagai Wabub Ende adalah Gubernur NTT dan Mendagri serta Presiden. Alasanya, karena Gubernur VBL melantiknya atas nama Presiden Republik Indonesia. Lalu yang mengeluarkan SK adalah Mendagri.
“Bicara soal SK, bukan domain saya untuk menjawab. Lebih baik bertanya ke Presiden, ke Menteri Dalam Negeri, bertanya ke Gubernur. Mengapa saya minta bertanya ke gubernur, karena gubernur yang melantik saya atas nama Presiden. Kenapa saya minta untuk tanya Menteri Dalam Negeri, karena SK Pengangkatan Pengesahan (dan Pelantikan, red) saya dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Lalu kenapa saya bilang tanya presiden, karena Gubernur melantik saya atas nama Presiden. Jadi dari segi wewenang, yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah ketiga lembaga tersebut,” jelasnya.
Ditanyai lebih lanjut terkait informasi penarikan kembali SK Mendagri (Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022) Tentang Pengesahan Pengangkatan dirinya sebagai wabub Ende, Erik Rede lagi-lagi mengaku tidak tahu. “Yang ada pada saya hari ini yaitu SK Pengesahan Pengangkatan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende. Surat Penarikan kembali SK Mendagri itu saya tidak pernah tahu dimana, saya tidak tahu. Itu urusan internal Pemerintah Pusat dengan Gubernur (Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL). Gubernur juga bertindak (melantik Wakil Bupati Ende, red) atas nama Pemerintah Pusat, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, yang jelas dirinya dilantik karena ada SK Mendagri tentang Pengesahan Penangkatan dan Perintah Pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende. Itu puncak dari suatu proses politik yang sangat demokratis dan fair di Kabupaten Ende. Dan tidak mungkin dirinya dilantik tanpa ada dasar SK Mendagri. “Jadi kalau orang bertanya-tanya, atau publik bertanya-tanya ada SK tidak? Ya sebelum dilakukan pelantikan itu kan sudah ada SK-nya (SK Mendagri, red). Kalau SK tidak ada, lalu bagaimana mungkin ada perintah pelantikan?” tegasnya.
Pelantikan itu, lanjutnya, sudah melalui suatu proses yang sangat demokratis. Sebelum dilakukan pelantikan ada surat perintah pelantikan. Sebelum ada surat perintah pelantikan itu ada SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati. “Gubernur melantik atas perintah Menteri Dalam Negeri. Jadi sebelum ada perintah, itu ada SK Menteri Dalam Negeri. Setelah SK Mendagri dikeluarkan, baru ada surat perintah pelantikan, dan setelah ada surat perintah pelantikan, barulah Gubernur (Viktor Bungtilu Laiskodat, red) melantik saya. Melantik Wakil Bupati atas nama presiden. SK itu bagian dari pengakuan, bahwa kabupaten (ende) itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SK saya itu kan diratifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Wabub Erik Rede lanjut mengingatkan, bahwa dirinya bukan tiba-tiba dilantik menjadi Wakil Bupati, tetapi sudah melalui suatu proses politik yang sangat demokratis yang jujur dan terbuka serta adil, yakni berdasarkan hasil pemilihan dari DPRD Ende. Sebelumnya itu melalui proses yang panjang diinternal partai koalisi, mengusung dua nama (dr. Domi Mere dan Erikos Emanuel Rede, rede). Lalu dilakukan tahapan mulai dari seleksi administrasi, syarat-syarat normatif dan syarat-syarat teknis. Semua itu sudah dinyatakan clear and clean barulah dirinya dan calon lain ditetapkan menjadi calon Wakil Bupati Ende.
“Setelah ditetapkan, dilakukan penarikan nomor undian dan lain-lain dan penyampaian penajaman visi-misi dari Marsel dan Djafar ini. Setelah itu, DPRD melihat, menilai dihadapan panelis, di hadapan anggpta DPRD, pimpinan DPRD baru kami dipilih di paripurna, di forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD. Jadi pelantikan itu sudah tahapan yang terakhir, bukan tiba-tiba saya diusulkan kesana tanpa melalui proses demokrasi,” jelasnya. (SN/tim)