Spiritnesia.com, KUPANG – Masih penuh tanda tanya?, dalam penanganan kasus dugaan Ilegal Login Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI NTT), bersama Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas Cendana Wangi NTT), mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas Cendana Wangi NTT), Victor Manbait, S.H kepada media ini melalui rilisnya pada, Jumat, 13/12/2024.
“Kami mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang, untuk Audiens terkait dengan Penanganan Hukum ilegal Login Sonekeling di Kabupaten Timor Tengah Utara yang hingga hari belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ungkap Ketua Lakmas Cendana Wangi Viktor Manbait.
Padahal, lanjut Viktor, pada Jumat, 15 November 2024 lalu, itu pihak UPT KPH baru saja mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dan Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Dari sejak di tetapkan Moratorium pada tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu Sonokeling pada tempat tempat penampungan maupun di masyarakat, sehingga sudah dapat di pastikan untuk Sonekeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berijin maupun di rumah-rumah penduduk merupakan kayu Sonekeling ilegal,” ujar Victor Manbait.
Menurut Victor, dengan adanya tertangkapnya pengusaha yang sedang membuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu Sonokeling menggunakan Mobil Box disiang hari, itu merupakan bukti terjadinya tindak pidana Lingkungan Kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium.
“Kami menduga bahwa, kemungkinan besar ada jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk keterlibatan aparat. Ini harus disikapi serius dengan langkah penegakan hukum,” tandas Victor.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan Hutan Adat dan Kawasan Penanaman untuk memastikan perlindungan Sonokeling jenis Kayu hutan Endemik khas Timor yang menjadi penyanggah kawasan hutan dan lingkungan NTT yang kering dan bernilai ekonomi tinggi ini.
“Perlu ada pemetaan Hutan Adat dan Kawasan Penanaman. Sehingga jenis Kayu Endemik khas Timor (Sonokeling, red), ini bisa mendapatkan perlindungan,” tandasnya.
Sementara menurut Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nong, mengatakan sejak hadirnya Gakkum Bali Nusra di NTT pada tahun 2016, tentunya bertujuan untuk lebih mengefektifkan penegakan hukum lingkungan hidup di ntt yg terus saja terjadi. Dan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup KLHK.
“Karena kami melihat ada indikasi pelaku yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang terkait Moratorium yang tidak berjalan optimal. Sehingga kita mendatangi Kantor untuk melakukan Audens,” ungkapnya.
Ia menyebut, di kawasan pengelolaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi Sonokeling yang di perintahkan dalam masa Moratorium ini.
“Sepertinya ini ada modus yang digunakan pelaku seperti mengkalim bahwa Kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau Hutan Adat, yang melibatkan Pemerintah Desa dalam memberikan keterangan atas asal Kayu,” katanya.
Lebih lanjut, Penyidik Gakkum KLHK Bali Nusra Pak Noldy yang didamping oleh dua orang penyidik lainya, pak Serie dan Pak Aleka dari bagian Intelejen Gakkum, menyampaikan bahwa Gakum KLHK, menerima laporan dugaan ilegal login dari KPH UPT Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 15 November 2024 .
“Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang mendalami laporan itu dengan pengumpulan data bukti-bukti. Barang bukti berupa Kayu Sonekeling sudah diamankan di Kantor -KPH UPT Kabupaten TTU,” jelas penyidik Noldi.
Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara di Gakkum, bahwa Gakkum hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup atas laporan. Atas laporan yang masuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan bukti, lalu dilakukan Gelar Perkara untuk nentukan status laporannya apakah diteruskan ke penyidikan atau tidak. Sehingga saat ini laporan dari KPH UPT TTU sedang dalam Penyelidikan belum Penyidikan.
“Kami dalam waktu dekat akan turun lagi dalam rangka pulbaket. Setelah itu baru lakukan gelar perkara,” kata Penyidik Gakkum Noldi.
Ia menjelaskan, dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda NTT.
“Salam penanganan kasus ini, Kita juga akan berkordinasi dengan pihak Polda NTT khususnya pada unit IV Tipiter,” kata Penyidik Gakkum itu.
Perlu diketahui bahwa dalam Audiens tersebut dilaksanakan berkaitan dengan Penanganan Hukum ilegal Loging Sonekeling di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dan Audiens ini diikut oleh Lakmas dan Eksekutif WALHI Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, Angel C. P. Bani.