Direktur PT. SKM Mangkir Lagi Dari Panggilan Pemeriksaan Kejati NTT

Spiritnesia.Com, KUPANG – Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) alias Hemus mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa informasi apapun atau tanpa alasan. Padahal HT sudah dijadwalkan diperiksa hari ini terkait laporan dugaan monopoli sejumlah proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU (ruas jalan Kefa Eban senilai Rp 20 Milyar) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS (ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H., MH saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (07/02/2022), terkait hasil pemeriksaan HT sebagaimana dijadwalkan hari ini di Kejati NTT.

“HT tidak hadir penuhi panggilan (Pemeriksaan Kejati NTT, red),” tandasnya.

Menurut Abdul Hakim, HT akan diperiksa terkait laporan dugaan monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU serta Belu. Selain itu, HT juga akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Kapan – Nenas Kabupaten TTS (Rp 15,5 Milyar).

Terkait alasan mangkirnya HT dari jadwal pemeriksaan penyidik Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkapkan, sampai detik ini pun pihaknya (Kejati NTT, red) belum tahu. “Tidak ada alasannya,” tegasnya.

Ditanyai lebih lanjut tentang apakah akan ada upaya jemput paksa HT oleh Kejati NTT, sesudah tiga kali mangkirnya HT, Kasipenkum Kejati NTT itu menjawab bahwa belum bisa dilakukan jemput paksa. Alasannya, karena kasus HT masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena kasus HT ini masih (tahap) penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa kecuali sudah masuk penyidikan baru bisa upaya paksa,” tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media online sebelumya (07/02), bahwa kontraktor HT melalui Kuasa Hukumnya, Girsang (melalui Surat Kuasa Hukum HT, red), mengatakan kesediaanya untuk datang memenuhi undangan pemeriksaan Kejati NTT hari ini (07/02) pada pukul 09.00 WITA.

Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum HT (Dr. Yanto MP. Ekon dan Yohanis D. Rihi, SH.,Girsang) belum berhasil dihubungi wartawan tim media ini. (SN01/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *