Spiritnesia.com, JAKARTA – Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) diduga mendiamkan kasus dugaan fitnah dan hoax oleh akun Facebook (FB) Suneo Stelon, yang telah dilaporkan Kadis PUPR TTU, Januarius Salem pada Oktober 2024 lalu. Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan hingga hari ini belum ada progress berarti penanganan kasus tersebut dari Polres TTU. Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia minta Kapolda NTT Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres TTU.
Demikian kritik Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat, 13 Desember 2024, menanggapi laporan Kadis PUPR TTU terkait akun Suneo Stelon.
“Oknum pelaku fitnah di balik akun Suneo Stelon aman-aman saja tu, karena Polres TTU terkesan tidak serius usut kasus ini. Khususnya oknum di balik akun FB Suneo Stelon yang rajin sebar fitnah dan serang martabat orang lain. Sudah dilaporkan dan ditangani Polres TTU, tapi kok tidak ada informasi lanjut hasilnya seperti apa hingga hari ini…Jadi ini dugaan kita Polres TTU diamkan saja, atau petieskan,” tegasnya.
Menurut Gabriel Goa, Polres TTU seharusnya serius dan bekerja secara professional mengungkap dan memproses hukum oknum di balik akun FB Suneo Stelon, karena yang dilakukan oknum tersebut menyerang harkat dan martabat serta privasi seseorang serta keluarga.
Jika Polres TTU mendiamkan kasus ini, kata Gabriel, maka patut diduga Polres TTU; baik Kapolres maupun Kasat Reskrim masa bodoh dan membiarkan pelaku, bahkan diduga melindungi oknum pelaku.
“Harap pak Kapolres dan Kasat Reskrim serius usut oknum di balik akun FB Suneo Stelon dan memeriksa adminnya. Jika membiarkan atau anggap enteng, maka kita minta pak Kapolda NTT copot saja Kapolres TTU dan Kasat Reskrimnya,” tegas Gabriel.
Baca Juga: Kadis PUPR TTU Polisikan Akun Facebook Suneo Stelon dan Akun Anonim ke Polres TTU
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K yang dikonfirmasi awak media ini pada Jumat, via pesan WhatssApp/WA pukul 10:26 WITA menjawab, bahwa Polres TTU saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Terima kasih,” tulisnya kepada wartawan.
Ia berjanji akan menanyakan lebih lanjut soal progress penanganan kasus tersebut, mengingat pihaknya sedang berada di luar kota. “Nnti sy tanykan ya, sy lg kgiatan kluar kota , trims,” tulisnya lagi.
Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H yang juga dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WA mengarahkan juga mengaku sedang berada di luar daerah yaitu di Kota Semarang mengikuti kegiatan Apel Kasatwil. “Saya juga ada di Semarang lagi apel Kasatwil,” tulisnya menjawab wartawan.
Ia juga mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres TTU, untuk mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini (18/10), Kadis PUPR TTU, Januarius Salem resmi laporkan dua akun Facebook (FB) yakni Suneo Stelon dan Anonim ke Reskrimum Polres TTU, terkait dugaan hoax dan fitnah serta pencemaran nama baiknya dan keluarga.
“Iya benar adik. Saya sudah laporkan secara resmi akun atas atas Suneo Stelon dan salah satunya akun Anggota Anonim. Informasi hoax ini sangat mendiskreditkan saya secara pribadi dan keluarga, karena semua yang dikatakan itu tidak benar,” kata Kadis Januarius Salem melalui pesan WhatssApp/WA kepada media pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 seusai melaporkan dua akun FB tersebut di Polres TTU.
Menurutnya, dua akun FB itu menyebarkan informasi bohong dan hoax serta fitnah di sejumlah grup FB, dengan mengunggah foto dirinya dan Bacabup Juandi David serta Bacawabup TTU, Ronivon Natalino Bunga disertai dengan caption fitnahan.
“Ini merupakan bentuk tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Januarius.
Dua akun tersebut dalam postingan mereka di sejumlah group FB menulis dengan kalimat (fitnah, red) yang sama, yakni bahwa semua kontraktor sebelum lelang proyek (Proyek APBD II di Wilayah Kabupaten TTU, red) sudah terlebih dahulu menyerahkan fee proyek kepada dirinya selaku Kadis PUPR NTT dan kepada Drs. Juandi David selaku Bupati TTU sebesar 12 persen.
Kedua akun tersebut, kata Januarius, juga menulis bahwa Calon Wakil Bupati TTU 2024-2029, Ronivon Natalino Bunga memerintahkan dirinya untuk meminta lagi fee proyek 10 persen kepada semua kontraktor, yang mengerjakan proyek Dinas PUPR TTU disertai ancaman bahwa jika tidak, maka Roni Bunga akan melaporkan Kadis PUPR dan semua rekanan kepada Jaksa untuk diproses.
Kadis PUPR TTU itu menjelaskan, dirinya melaporkan dua akun tersebut ke pihak Kepolisian, agar pihak Kepolisian (Polres TTU, red) dapat mengungkap siapa pemilik akun tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (menyebar berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya, red).
Hal itu, lanjutnya, karena apa yang diposting akun Suneo Stelon dan Akun Anonim dalam berbagai group FB tidak benar dan tidak mendasar serta tanpa bukti. Itu fitnah sangat kejam.
“Saya berharap pihak Kepolisian tidak menganggap ini sebagai hal sepele karena ini adalah persoalan serius yang harus ditanggapi, agar ke depan dapat memberi efek jerah dan tidak ada lagi korban dari penyebaran informasi,” ujar Januarius.
Januarius minta perhatian Kapolda NTT dan Kapolres TTU agar serius menangani persoalan tersebut, karena selain mencemarkan nama baiknya, juga merugikan sejumlah pihak yang disebutkan dua akun tersebut dalam postingan mereka. (**)