Spiritnesia.com, Kupang – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Abdi Mulia (NAM), Johanis F.Z. Fandoe diduga dikriminalisasi dalam kasus pidana perbankan. Akibatnya, ia dipenjarakan 4 Tahun 5 bulan (2016-2020) dan dikenai denda Rp 5 Miliar (subsider 5 bulan penjara, red) gegara didakwa mencairkan kredit secara tidak hati-hati. Anehnya hanya dirinya dan analis Kredit, JFM yang dipenjarakan. Sedangkan tiga pejabat lainnya yang juga anggota komite kredit, yakni Direktur Operasional, AK, Komisaris Utama, AH dan Komisaris NA tidak didakwa/dituntut dalam kasus tersebut oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Hal ini tertuang dalam surat dari Johanis F.Z. Fandoe dengan nomor : 02/JF/V/2020 kepada Kapolri. Jenderal Idham Azis di Jakarta, tertanggal 06 Juni 2020 yang juga hard copy nya diperoleh media ini.
“Kenapa hanya Direktur Utama dan Pejabat AO (account officer) Kredit saja yang dilaporkan dan di proses hukum. Padahal masih ada pihak-pihak lain, yaitu AH (Komisaris Utama), NA (Dewan Komisaris), dan AK (Direktur Operasional) sebagai komite pemutus kredit yang telah bersama-sama memberikan persetujuan dan keputusan atas usulan Memorandum Analisa Kredit dari AO kredit sehingga kredit-kredit tersebut direalisasi atau juga dicairkan, tapi tidak diproses hukum,” tulis Fandoe.
Padahal, lanjutnya, lima orang anggota komite kredit tersebut secara sadar terlibat secara aktif dalam pemberian kredit tersebut. “Oleh karena telah melakukan kejahatan perbankan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang,” tulis Fandoe.
Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh AH (salah seorang anggota komisaris) pun disampaikan sebelum Exit Meeting dan sebelum dilaksanakan RUPS Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban dari Dewan Komisaris (NA dan AH), Direksi (Johanis F.Z. Fandoe, AK ) dan juga sebagai Komite Pemutus Kredit.
“Atas dasar hal-hal yang dikemukakan di atas maka saya Johanis F.Z. Fandoe yang adalah Direktur Utama dan juga Komite Pemutus Kredit telah dilaporkan atas perbuatan melawan Hukum dan telah menjalani Hukuman Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 5.000.000.000.- (Lima Miliar rupiah), ingin memohon dengan hormat dan kerendahan hati agar Bapak kapolri (Bpk. Jendral Idham Asiz ) dapat memberikan penjelasan kepada saya secara tertulis atas laporan yang sampaikan,” tulisnya.
Dalam surat itu, Fandoe juga mempertanyakan, sampai sejauh mana proses Penyelidikan dan Penyidikan atas laporan pengaduannya terhadap : 1.NA (Komisaris); 2. AH (Komisaris Utama); 3. LAA (Pemegang Saham); 4. HA (Pemegang Saham); 5. NA (Pemegang Saham).
Melalui surat yang ditulis dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kupang, Fandoe mengungkapkan kepada Kapolri bahwa ia merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. “Saya merasa dituduh dan dikriminalisasi, maka saya ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” harapnya.
(fian/pace/rian).