Spiritnesia.Com, Soe – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- dan Polsek Kie Kepolisian Resort (Polres) TTS. Saat ini menjadi atensi Polres TTS, karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online berita-cendana.com, ST saat sedang meliput proses seleksi pencalonan Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa, 24 Mei 2022).
Demikian disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I. K via WhatsApp pribadinya pada hari Sabtu, 28/05/2022 bahwa Kasus tersebut menjadi atensi Polres. Dan Dirinya perintahkan Kapolsek untuk limpahkan ke Polres.
Menurut Kapolres TTS bahwa telah menghubungi Kapolsek Amanatun Selatan dan Kapolsek Kie untuk segera di atensi, dan menarik Kasus pengancaman wartawan untuk di urus di Polres TTS. “Dimonitor kaka, saya sdh (sudah red) hubungi Kapolsek untuk segera di atensi. Monitor kaka. Nanti kita tarik ke Polres saja kaka,” jelas Kapolres TTS itu.
Lanjutnya Kapolres TTS bahwa, Kapolsek segera limpahkan kasus tersebut ke Polres TTS. “Saya sdh (sudah red) perintahkan Kapolsek langsung limpahkan ke polres saja.” Melalui atensi Kapolres TTS maka kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) TTS, pada Tanggal 30 Mei 2022, jelasnya.
Selain itu wartawan ST kepada media ini bahwa Polres TTS melalui Kasat Reskrim IPTU HELMI WILDAN, S.H telah meminta keterangan korban untuk menemuinya di Polres TTS, demi kepentingan kronologis kejadian tersebut. Pada tersebut Penyidik Reskrim Polres TTS, memberikan surat panggilan kepada para saksi yang menyaksikan langsung Yunus Liu mengancam wartawan ST. Saksi mata yakni saudara Yoksan Nomleni dan Frengky Banu, jelasnya.
Wartawan ST menyampaikan bahwa YL harus segera diproses kasus, karena kasus tersebut sudah 2 (dua) Minggu, tetapi pelaku belum dipanggil dan diperiksa, ada apa? Pelaku jelas sudah mengancam untuk bunuh wartawan. Jika dibiarkan terus menerus dan terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab, maka ia minta pihak Kepolisian Resort (Polres) melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tegas wartawan ST.
Kasat Reskrim TTS kepada Tim media ini via WhatsAppnya pada hari Senin, 06/06 bahwa “Utk (untuk red) laporan yg (yang red) dimaksud, Penyidik sudah ambil keterangan thd (terhadap red) Korban. Sedangkan utk (untuk) saksi2 (saksi-saksi) yg (yang) awalnya dijadwalkan tgl (tanggal red) 3 Juni diambil keterangan namun minta ditunda di tgl (tanggal) 7 Juni 2022, krn (karena) di hari yg (yang) sama (tgl 3) saksi2 (saksi-saksi red) berhalangan utk (untuk) ambil kelulusan anak di sekolah,” tulisnya.
Menurut Kasat Reskrim IPTU HELMI WILDAN bahwa Surat panggilan untuk saksi-saksi dikirim dan sebenarnya saksi-saksi diperiksa pada tanggal 3 Juni, namun para saksi masih berhalangan dengan mengambil kelulusan anak sekolah sehingga ditunda lagi ke tanggal 7/06 baru bisa periksa saksi, jelasnya.(BCC/SN).