Bupati Djafar dan Sekda NTT Pastikan Erik Rede Dilantik Jadi Wakil Bupati Ende

Spiritnesia.Com, KUPANG – Bupati Ende, Hj. Djafar Achmad memastikan Wakil Bupati Ende terpilih, Erik Rede akan dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Jumat (28/01/2024).

Demikian disampaikan Bupati Ende, Hj. Djafar Achmad ketika dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Kamis (26/01/2022) pukul 19.19 WITA, terkait beredarnya Surat Undangan Pelantikan Wabub Ende yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Ende tertanggal 26 Januari 2022, dan yang ditandatangani Dr., dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes., MMR atas nama Sekda Kabupaten Ende.

“Kalau sdh (sudah) ada undangan resmi, tentunya sdh resmi pelantikan..jelas ada tanggalnya jam dan tempatnya…,” tulisnya.

Informasi pelantikan Wabub Ende terpilih, Erik Rede juga turut dibenarkan Sekda NTT, Benediktus Polomaing, yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WA pada Kamis (26/01) pukul 19.20 WITA. “Ya, benar adik (benar Erik Rede dilantik jadi Wakil Bupati Ende pada Jumat, 28/01/2022, red),” tulisnya singkat.

Dimintai komentarnya terkait kondisi pelantikan Jumat nanti ditengah hujan kritik sebagian masyarakat (publik), tentang dugaan proses pemilihan Wabub Ende tanpa dukungan SK DPP 7 (tujuh) Partai Pengusung dan catatan pengeluaran Bendahara Sekwan Ende yang menyeret nama Erik Rede dan sejumlah nama lain di pusaran dugaan korupsi, Sekda Polo Maing enggan menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya (26/02/22), Pemilihan Wakil Bupati (Wabub) Ende oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Oktober 2021 lalu dengan hasil terpilihnya Erik Rede sebagai Wakil Bupati harus batal demi hukum. Pasalnya, proses pemilihan tersebut dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat dukungan SK DPP Partai pendukung. Dengan demikian, Erik Rede pun mustahil dilantik jadi Wabub Ende.

”Kalau kita bicara soal syarat itu harus dipenuhi sebelum pemilihan. Jadi dipenuhi pada waktu pendaftaran. Mungkin DPRD sendiri sebagai lembaga yang berwenang memilih Wabup tidak cermat melihat persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi, maka hasilnya harus batal,” kata Ahli Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Robby Tulus, pada Rabu (26/01/2022) di Kupang. (amt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *