Spiritnesia.com, Kefamenanu – Drs. David Juandi memberikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kepada 24 Kepala Desa. Selain penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan kepala Desa, Bupati TTU Juandi David juga memberikan SK Perpanjangan Masa jabatan kepada para Ibu Ketua penggerak PKK.
Demikian Penyerahan SK Kades oleh Bupati TTU Drs. David Juandi di halaman kantor Camat Insana Tengah pada Senin, 09/09/2024.
“Perpanjangan massa jabatan ini, tidak boleh hanya dilihat sebagai berkat bagi pribadi. Namun, ini merupakan berkat bagi seluruh masyarakat desa dan KAdes wajib memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih Efektif dan Efisien,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengukuhan masa jabatan merupakan pelaksanaan amanat UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, sementara Khususnya pasal 39 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan massa jabatan tersebut, Kades harus memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program kegiatan yang menjadi program kerjanya,” tandas Bupati Juandi David.
Perpanjang masa jabatan Kepala Desa, jelas Bupati Juandi, dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Ia menyebut bahwa tidak bisa dipungkiri, dalam setiap perhelatan pesta demokrasi khususnya Pilkades masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan, sehingga berdampak pada Efektivitas dan Efisiensi kegiatan pembangunan. Maka itu, diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 ke 8 Tahun ini, memiliki cukup waktu yang cukup, maka, Kades wajib menggandeng semua elemen masyarakat di desa masing-masing.
“Sebab, keberhasilan pembangunan didesa bukan semata-mata ditentukan oleh Kepala Desa, tetapi adanya dukungan dan partisipasi masyarakat desa,” tegasnya lagi.
Sehingga, lanjut David Juandi, dana desa bisa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dan diharapkan dalam pengelolaan harus terbuka untuk seluruh masyarakat, serta penggunaannya harus sesuai aturan yang ada, dan harus benar-benar dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat desa dengan pola Swakelola, menggunakan tenaga kerja dalam desa,dan memanfaatkan bahan baku dalam desa, dengan tujuan agar dana desa tersebut tidak lari keluar dari desa agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara pengukuhan dan pemberian SK Perpanjangan Masa jabatan kepala desa yakni, Bupati, bersama Rombongan, Pastor Paroki Maubesi, Camat Insan Barat, Camat Insana Tengah, Camat Insana Fafinesu, Kapolsek Insana, Danramil Biboki Selatan, dan Kepala Puskesmas Maubesi.
Perlu diketahui bahwa dari ke-24 Kades tersebut, berasal dari 3 Kecamatan yakni Insana Barat, Insana Tengah, Insana Fafinesu. Dari Kecamatan Insana Barat sebayak 11 desa, Insana tengah 7 desa dan kecamatan Insana Fafinesu 6 desa. (CU)