Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados dan Algazali Munandar membantah melakukan penimbunan atau mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang sebenarnya peruntukannya bagi rakyat miskin (petani dan nelayan, red) di NTT.
Pernyataan ini disampaikan, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados dan Algazali Munandar
melalui Kuasa Hukum Bildad Thonak dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bildad Tonak pada Senin, 12 Agustus 2024.
“Terkait dengan kasus tersebut (Mafia BBM Subsidi red) itu adalah pemberitaan yang tidak dibenarkan. Karena saya sudah menerima kuasa dan sudah mengcroscek ke Polres Kupang Kota untuk mengecek laporan polisi (LP) nomor berapa, barang buktinya dimana dan sejauh mana penganangannya. Ternyata di Polres Kupang Kota tidak ada itu kasus sama sekali,” bantanya.
Kuasa Hukum Bildad Thonak mengklarifikasi berbagai informasi di publik bahwa kedua kliennya, yakni Bripka Ados dan Algazali Munandar tidak melakukan penimbunan BBM subsidi karena tidak ada dokumen yang menyakinkan kasus tersebut.
“Tidak ada satu dokumen pun. ini yang menjadi pertanyaan? kalau tidak ada dokumen, laporan polisi (LP) penanganan kasus soal ini (penimbunan BBM subsidi ilegal red). Lalu kemudian dari mana pemberitaan – pemberitaan itu berjalan,” ucapnya bertanya.
Ditegaskan Bildad bahwa dirinya adalah loyal profesional, sehingga tidak mungkin dirinya sembarang memegang perkara.
“Tentu saya adalah loyal profesional dan saya pikir teman – teman wartawan semua tahu bahwa saya tidak mungkin sembarangan memegang perkara ya. ketika beliau berdua ( Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados dan Algazali Munandar red) hubungi saya. Kemudian saya mengcrocek apakah benar demikian sebagai mana yang ķami sampaikan,” tegasnya.
Bildad bahkan menyampaikan bahwa dirinya sudah mendatangi Polres Kupang Kota untuk mempertanyakan kasus (penimbunan BBM subsidi ilegal red) tersebut tetapi tidak ada.
“Saya bertanya kepada pihak penyidik. Sejauh mana laporan dari kasus ini (penimbunan BBM subsidi ilegal red) supaya bisa jelas, terang benderang tapi ternyata tidak ada. BB-nya (Barang Bukti red) tidak ada, pelakunya tidak ada dan bahkan laporan polisi pun tidak ada. Lalu tidak ada sebuah dokumen tersebut terus kasusnya muncul dari mana. Nah ini menjadi pertanyaan?,” jelasnya.
Menurutnya, pemberitaan di media terserah tetapi Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga ada prosedur dan mekanismenya.
“Makanya kemudian jika ada berita- berita di media, ya terserah. Tapi saya pikir Negara ini Negara hukum, ada prosedur hukum, ada mekanismenya, sehingga silahkan teman – teman penegak hukum itu melakukan upaya – upaya hukum sesuai dengan tupoksi dan kewenangan,” pungkasnya.
Sehingga Bildad sampaikan bahwa meskipun kliennya adalah anggota Polri tetapi juga adalah warga negara indonesia yang dilindungi hukum.
“Jangan kemudian menciptakan isu liar di luar. Lalu kemudian mencederai hukum, meskipun kemudian beliau (Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados red) anggota Polri tapi ini warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh hukum,” tuturnya.
Bildad mengatakan, kalau memang betul kliennya melakukan sesuai yang diberitakan silahkan di periksa dan harus ada laporan polisi.
“Kalau menciptakan isu-isu liar bagaimana? sedangkan kalau memang beliau (Bripka Ados red) melakukan sebagaimana diberitakan. Ya silahkan periksa dan ada Laporan polisi lah,” pintanya.