BPDAS NTT Siapkan 6.900.000 Juta Anakan Pohon Untuk Menghijaukan NTT

Spiritnesia.com, KUPANG – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Benain Noelmina (BPDAS) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan 6.900.000 juta batang anakan pohon untuk mendukung program menghijaukan alam provinsi NTT.

Demikian disampaikan Kepala Balai Pengelola Aliran Sungai Benain Noelmina (BPDAS) NTT, Bambang Hendro J. Saat ditemui tim media ini di Kantor BPDAS NTT, pada Kamis (13/01/2022).

“Kami dari BPDAS NTT sementara menyiapakan 6.900.000 juta anakan gratis untuk dibagikan kepada seluruh masyarakat di seluruh NTT. Dan untuk lima titik lokasi yang jumlahnya sedikit, itu kita sediakan sesuai kebutuhan. Namun tidak menutup kemungkinan juga untuk menambah ketika ada penambahan,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah anakan tersebut terpusat di lima titik persemaian di setiap daerah, diantaranya yaitu: Fatukoa 1.000.000 anakan, Lambata 75.000 anakan, Bajawa 300.000 anakan, Sumba Tengah 525 anakan, Labuan Bajo 5.000.000 anakan.

BPDAS NTT, lanjutnya, selalu menyiapkan anakan pohon untuk dibagikan ke masyarakat. Setiap orang cukup dengan KTP, sudah bisa membawa pulang 25 anakan sesuai kebutuhan, terkecuali yang membutuhkan banyak, harus ada surat permohonan.

“Setiap masyarakat, instansi, lembaga pendidikan, LSM, bahkan Media pun bisa untuk bekerja sama dengan BPDAS guna menghijaukan Bumi Flobamora. Dan siap pun juga bisa bekerja sama dengan BPDAS, karena kami siap melayani seluruh masyarakat NTT,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

Maka dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

d. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

g. Pelaksanaan administrasi Direktorat jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (AMT/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *