Bank NTT Kena Sanksi Gegara Tidak Ada Izin Mobile Banking dan Internet Banking

Spiritnesia.com, Kupang – Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dikenakan sanksi berupa wajib bayar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penghentian/ pembekuan sekitar 7 (tujuh) produk layanan online, oleh Bank Indonesia (BI) gegara menyelenggarakan layanan Mobile Banking dan Internet Banking tanpa persetujuan/izin dari Bank Indonesia.

Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia pada Direksi Bank NTT No. 25/2/ DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Layanan Mobile Banking, B’Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, dan Internet Banking Individu, serta layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account telah saudara laksanakan sejak tanggal 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PB/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Untuk itu, saudara dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia,” tegas BI dalam surat tersebut.

BI juga meminta agar Bank NTT menghentikan sejumlah layanan di bank NTT dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1) Menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet Banking Individu dan Internet Banking Bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai, tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking sejak surat tersebut disampaikan.

Menyerahkan data/ dokumen kepada BI, yakni data pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet banking individu dan internet banking bisnis, data transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking , serta menonaktifkan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan sampai memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;

2) Menyampaikan kelengkapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melalui aplikasi e-licensing pada kesempatan pertama;

3) Menyusun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi NTT Pay ke B’ Pung Mobile;

4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;

5) Memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.

Lebih lanjut, Bank Indonesia mengingatkan Direksi Bank NTT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional bank.

“Perlu kami ingatkan kembali, agar pelaksanaan kegiatan operasional bank, Saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance secara efektif dan konsisten” tegas BI. (SN/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *