Anggota DPRD Jan Pieter Dj. Windy Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat 

Spiritnesia.com, KUPANG – Anggota DPRD Propinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy, SH, MH memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat, di GMIT Galed Batubao. Rabu (14/06/23).

 

Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan pertemuan berkala (bulanan) Klasis Kupang Barat tersebut, melibatkan para Koster yang tergabung dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (pedagang pasar, tukang ojek, supir angkot, nelayan, petani, PKL, magang dan lain-lain).

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Klasis Kupang Barat Pendeta Doddy Octavianus menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jan Windy atas perhatiannya kepada para Koster.

 

“GMIT Klasis Kupang Barat bersyukur dan berterima kasih melalui hamba-Nya Bapak Dewan Jan Windy yang memperhatikan para koster sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Koster itu karyawan gereja, pekerja di gereja. Semua gereja sudah memperhatikan honor koster namun sering melupakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bisa terjadi karena periodisasi masa tugas koster atau berbagai sebab lain. Kami bersyukur karena bapak Dewan (Jan Windy red) tidak melupakan hal ini. Kiranya Tuhan memberkati bapak dengan persembahan yang berarti ini,” ucap Pendeta Doddy.

 

Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT, Jan Windy menyampaikan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi koster di beberapa Klasis di lingkungan GMIT sebagai bagian dari pengakuan bahwa koster itu bagian dari pelayanan gereja.

 

“Kita ingin supaya para koster yang menjadi bagian dari pelayanan gereja mendapatkan jaminan, minimal saat mereka dalam kondisi kecelakaan atau meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan masih bisa bangkit dari keterpurukan akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga,” harap Wakil Ketua III Pengurus Pemuda Sinode GMIT tersebut.

 

Politisi Gerindra tersebut berharap, nilai manfaat BPJS ini bisa juga dirasakan oleh para koster maupun para ahli waris.

 

“Selain jaminan kematian, kita juga mengaktifkan jaminan kecelakaan kerja di mana jika para koster itu mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan santunan sesuai sistem upah yang mereka bisa dapatkan.” jelas Jan Windy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT tersebut.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, jaminan yang didapatkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (SN/YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *