Spiritnesia.com, Kupang – Memperingati hari Antikorupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day), dan hari HAM, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang menegaskan pentingnya perang melawan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat internasional, Nasional dan Regional.
Hal ini disampaikan Cristin B. Banase, Ketua GMNI Kupang kepada media ini melalui rilisnya pada Selasa, 09/12/24.
“Sebagai momentum global untuk mempertegas pentingnya perang melawan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat internasional, Nasional dan Regional,” tegas Cristin Banase.
Ia menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengamalan terhadap hal tersebut pihaknya turun ke jalan dengan melakukan aksi mimbar bebas di Bundaran EL Tari Kupang, sebagai aksi untuk memberikan informasi kepada publik tentang bagaimana dampak buruk dari korupsi dan mangkraknya penanganan kasus kemanusiaan yang terjadi di pusat dan daerah.
“Di NTT sendiri ada beberapa dugaan kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang masih antri di meja kejaksaan dan kepolisian,” sebut Ketua GMNI itu pada saat menyampaikan orasinya di Bundaran EL Tari Kupang.
Menurut Ketua Cristin Banase, momentum ini tentu tidak hanya diperingati sebagai agenda tahunan semata, namun, harus dijadikan sebagai momentum untuk mengkritisi dan merefleksikan sejauh mana peran pemerintah dan aparat negara dalam memerangi korupsi dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia(HAM) yang sering terjadi. Salah satunya yang sedang marak terjadi di kota kupang khususnya dan umumnya NTT yakni kejahatan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap Perempuan.
“Kondisi ini menggugah nurani kami, sehingga para penegak hukum dapat memperhatikan persoalan yang sering terjadi. Semua perempuan dan kita semua tentu memiliki keinginan yang sama bahwa kejahatan pelecehan terhadap perempuan harus diberantas hingga ke akarnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kami GMNI Kupang, mendukung penuh Aparat Penegak Hukum di NTT agar kasus-kasus ini harus ditangani secara serius dan para pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.