Spiritnesia.com, TTS – Status kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat hak milik dan pengakuan dari masyarakat setempat menjadi dasar dilaporkannya pelaku penyerobotan tanah ke Polres TTS dan laporan penyerobotan tanah diterima Polres TTS dengan Nomor: STTLP/ B/ 22/ I/ 2022/ POLRES TTS/ POLDA NTT
Demikian disampaikan Keluarga Noch Nomleni yang diwakili anaknya Victor Nomleni bersama Kuasa Hukum melaporkan tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PN, EAN dan SN Ke Polres TTS, saat konfirmasi tim media ini Rabu, 12/01/2022 di Polres TTS.
“Kami Keluarga sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan para pelaku yang mana mereka masih satu rumpun keluarga besar Nomleni namun tindakan yang mereka lakukan membuat Noch Nomleni terpaksa harus melaporkan mereka ke Polres TTS” ucapnya dengan penuh kekecewaan.
Menurut Victor Nomleni “kami sudah menyampaikan kepada Piter, Eda dan Selsius untuk tidak membangun rumah secara permanen, kami juga sudah meminta secara baik kepada mereka untuk mengngosongkan lahan namun tidak diindahkan oleh mereka karena itu kami terpaksa harus melaporkan ke Polres TTS atas tindakan yang mereka lakukan.” Bebernya
Lanjut Kuasa Hukum Pelapor, Marsen W. Sila,SH dan Mikhael A.A.N. Tamonob,SH, kepada tim media ini bahwa sebelumnya kami sudah melakukan upaya damai dengan Mediasi karena kami tahu bahwa yang bersangkutan masih dalam satu rumpun keluarga besar Nomleni, dalam mediasi juga sudah ada beberapa kesepakatan yang harusnya dilakukan oleh Piter, Eda dan Selsius Namun sampai dengan saat ini belum dilakukan, Jelas Kuasa Hukum Pelapor.
“Maka Laporan ke Polres TTS itu dilakukan karena tidak adanya etikad baik dari ketiga orang terlapor yang mana mereka sudah diberikan kesempatan untuk melaksanakan hasil mediasi,” Tegas Kuasa Hukum.
Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut awalnya diberikan korban kepada para terlapor untuk digarap namun malah dibangun rumah tempat tinggal, bahkan kita sudah melakukan upaya mediasi agar para terlapor meninggalkan tanah tersebut tetapi tidak dihiraukan.
Maka Dengan adaya kejadian tersebut keluarga melaporkan ke Polres TTS untuk upaya Hukum selanjutnya.
By.Ali dan Tim.